Pendakian Gunung Semeru adalah salah satu pendakian terberat karena trek yang panjang.
Untuk pendakian ini gua di temenin sama temen karib dalam pendakian "Heri" :D. Dari puncak Bogor. Gua brangkat naik angkot menuju ciawi (Rp. 6000) karena gua gendong Carier gede. Susah banget angkot yang mau angkut kami berdua haaha. Sesampainya di ciawi gua lanjut naik Bis APTB jurusan bogor - senen (Rp. 25.000), sampai di stasiun senen. Kereta yg kami naiki yaitu kereta Matarmaja jurusan Jakarta - Malang (Rp. 115.000) berangkat pukul 3 sore. Tiba keesokan harinya pukul 8 pagi. Ini pertama kali nya gua ke kota malang. Disini gua nunggu temen dari depok yg ingin ikut juga "Dea". Kita berbeda kereta dgn dia. Sambil menunggu teman. Kami makan. Kemudian ada pendaki yg mengajak join
Kukuh Aprihariyadi
Senin, 19 Oktober 2015
Gunung Semeru
Kamis, 19 Juni 2014
“ETIKA MENGGUNAKAN KOMPUTER”
DisusunOleh :
Dedi Kurniawan 12125778
Hery Hartono 12125501
Ja’par Sodik 12126849
Cecep Sukirman 12125498
Robiansyah Sutarman 12126719
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
BINA SARANA INFORMATIKA
BOGOR
2013
“ETIKA MENGGUNAKAN KOMPUTER”
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
BINA SARANA INFORMATIKA
BOGOR
2013
Etika komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer. Jika dilihat dari pengertian masing-masing etika merupakan suatu ilmu/nilai yang membahas perbuatan baik atau buruk manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, sedangkan komputer sendiri merupakan alat yang digunakan untuk mengolah data. Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer adalah seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data. Jika dilihat dari sejerah etika komputer baru berkembang tahun 1940-an, dan sampai sekarang berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru. Tokoh – tokoh yang menjadi pelopor perkembangan etika komputer :
Pada tahun 1940-an
Pada awal tahun 1940-an Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang meintas di sekitarnya. Pengembangan tersebut kemudian memicu penelitian tentang perkembangan teknologi dan etika yang menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback system. Yang kemudian membuat Wiener menarik kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan Teknologi Informasi (TI).
Dalam penelitiannya, Wiener juga meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian tersebut masih berlanjut hinggs tahun 1950-an. Konsep pemikiran tersebut yang menjadi fondasi dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.
Pada tahun 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960-an. Doon Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme dalam bidang komputer. Parker juga dikenal sebagai pelopor kode etik profesi bagi profesionla di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery(ACM).
Pada tahun 1970-an
Perkembangan etika komputer di era 1970-an diwarnai dengan adanya kecerdasan buatan yang memicu perkembangan program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi langsung dengan komputer, salah satunya ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan memunculkan banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran.
Perkembangan tersebut kemudian memunculkan istilah “Computer Ethic” yang dikemukakan oleh Walter Maner. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersebut pada Old Dominion University in Virginia. Sepanjang tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit in Computer Ethic. Yang berisi material kurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa keemasan etika komputer, khususnya setelah diterbitkannya buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethic.
Pada tahun 1900-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990 berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai contoh, pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin seperti juga banyak organisasi profesional komputer yang menangani tanggung jawab sosoal profesi tersebut. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan undang-undang mengenai kejahatan komputer.
Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia. Selain itu, tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet.Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta no.19 Tahun 2002. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer.
Adapun tahap revolusi dalam komputer yang dikemukakan oleh James Moor :
Dari perkembangan-perkembangan yang telah dikemukakan oleh para pemikir dunia komputer dapat disimpulkan bahwa etika komputer merupakan hal yang penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi/komputer yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya etika komputer segala kegiatan yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang mempunyai dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer dapat membatasi apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi pelanggaran dalam penggunaan komputer. Adapun isu-isu dalam Etika Komputer :
1. Kejahatan Komputer(Computercrime)
Pesatnya perkembangan teknologi komputer membawa dampak positif bagi perkerjaan manusia sekarang ini, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif terutama bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mencari keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan. Hal ini memunculkan suatu anggapan tentang kejahatan di dunia komputer yang sering disebut “Computercrime”. Kejahatan komputer juga dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Hal tersebut terjadi karena banyaknya orang yang melakukan kejahatan komputer mengabaikan adanya etika dalam penggunaan komputer.
2. E-commerce
Perkembangan teknologi juga berpengaruh pada perekonomian dan perdagangan negara. Melalui internet transaksi perdagangan menjadi lebih cepat dan efisien. Namun perdagangan melalui internet ini memunculkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani hal tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
3. Pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Kemudahan-kemudahan yang diberikan internet menyebabkan terjadinya pelanggatan HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduha ilegal.
4. Netiket
Internet merupakan salah satu bukti perkembangan pesat dari teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan dunia bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan dari berbagai belahan dunia tanpa harus saling bertatap muka. Tingginya penggunaan internet melahirkan aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiker merupakan etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF(The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional ynag terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengopersian internet.
5. Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Maka dari itu mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.
Banyak perkembangan teknologi yang sekarang ini ada di sekitar kita dan sudah menjadi bahan pokok yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Tetapi dari perkembangan tersebut pasti juga membawa dampak negatif serta mendatangkan suatu kesempatan terutama bagi pihak-pihak yang bertujuan menyalahgunakannya untuk kepentingan/keuntungan pribadi. Sehingga penting untuk diadakannya pendidikan tentang etika dalam menggunakan komputer. Demikian pengkajian tentang etika komputer yang saya lakukan. Semoga dapat memberikan manfaat.
Rabu, 04 Juni 2014
MAKALAH ETIKA MENGGUNAKAN KOMPUTER-CYBERCRIME
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
“ETIKA MENGGUNAKAN KOMPUTER”
DisusunOleh :
Dedi Kurniawan 12125778
Hery
Hartono 12125501
Ja’par Sodik 12126849
Cecep Sukirman 12125498
Robiansyah Sutarman 12126719
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
BINA SARANA INFORMATIKA
BOGOR
2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Alloh SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya akhirnya
dapat menyelesaikan makalah KOMPUTER MASYARAKAT dengan judul makalah“ETIKA
MENGGUNAKAN KOMPUTER” yang dibebankan pada kami namun demikian bukan suatu beban
yang pada akhirnya merupakn anugerah kepada kami,karena telah diberikan kepercayaan
untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami ucapkan
terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu hingga makalah ini tersusun
serta dibuat dengan segala masukan dan kekurangan yang telah diberikan pada
kami.
Namun demikian
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, segala kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat kami harapkan untuk dimasa yang akan datang
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………..
i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………….
ii
BAB I PENDAHULUAN…..……………………………………………………………….. 1
BAB II
2.1 ETIKA PENGGUNAN KOMPUTER…………………………………………………. 3
A. Moral Etika dan Hukum……………………………..........………………………………. 3
B. Perlunya Budaya dan Etika……….……..........………………………………………….. 4
D.Hak Sosial dan Politik………………………………………………………….………….
6
2.2 RENCANA TINDAKAN MENCAPAI OPERASI KOMPUTER YANG ETIS…………………………………………….....…………………………………… 8
2.3 ETIKA DAN PROFESIONALISME……………………………………..…………...13
2.4 GAMBARAN UMUM TENTANG CYBERCRIME………………………..……….
23
2.5 HAK CIPTA DAN HAK PATEN…………….…………………………..…..……….26
BAB III
PENUTUP………………………………………………………………………………….
29
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………....
iii
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan
global internet sebagai ‘milik’ publik mengisyaratkan adanya harapan-harapan
akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga
diramalkan akan menuju pada terbentuknya intensitas dengan sistem tingkah laku
tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa
pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya
harus diakui oleh hukum mana pun disemua belahan bumi, yang tentu saja
berbeda-beda dampaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik
ataupun ideologi.
Hubungan
antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi hal yang unik.
Faktor yang utama adalah undang-undang itu sendiri harus siap namun dalam
kenyataan apabila ada kasus yang baru biasanya kita belum siap untuk menentukan
hukumannya.Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi
yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat
diisi dengan sebanyak mungkin katagori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan
mungkin akan terus berkembang.
Hukum dan
alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang, kesiapan para aparat atau
sumber daya manusia dari penegak hukum harus ditingkatkan terutama dalam hal
ini adalah POLRI, yang menjadi masalah adalah apakah undang-undang dapat
berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber.Bahkan pada
taraf “unlimited world” (dunia yang tiada batas) yang bisa melanda semua
kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking,
u-trade dan lain-lain.
Diperkirakan
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian
yang cukup besar.Fasilitas untuk pembuktian yang masih sangat kurang dimiliki
oleh aparat penegak hukum Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan
komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya oleh masyarakat
kejahatan ini kepada pihak yang berwenang.
Kemajuan
teknologi komputer, teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan
suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak
pidana konvensional.Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari
ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga
membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan
masalah penanggulangannya.
BAB II
URAIAN MATERI
2.1 Etika Penggunaan Komputer
Etika dalam
penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih
besar daripada sebelumnya.
Masyarakat secara umum member ikan perhatian
terutama karena kesadaran
bahwa komputer dapat menganggu hak pr ivasi
individual. Dalam dunia bisnis
salah satu alasan utama perhatian tsb adalah
pembajakan perangkat alat
lunak yang menggerogoti pendapatan penjual perangkat
lunak hingga milyaran dolar
setahun. Namun subyek etika komputer lebih dalam
daripada masalah privasi dan
pembajakan. Komputer adalah peralatan sosial yang
penuh daya, yang dapat
membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak
cara. Semua tergantung pada
cara penggunaannya.
A.MORAL, ETIKA DAN HUKUM
Moral : tradisi kepercayaan
mengenai per ilaku benar atau salah
Etika : satu set kepercayaan,
standart atau pemikiran yang mengisi suatu individu,
kelompok dan masyarakat.
Hukum : peraturan per ilaku
yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti
pemerintah pada rakyat atau
warga negaranya.
Penggunaan komputer dalam
bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika dari
para manajer, spesialis
informasi dan pemakai dan juga hukum yang berlaku.
Hukum paling mudah diiterpr
estasikan karena berbentuk tertulis. Dilain pihak etika
dan moral tidak didefinisikan
secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota
masyarakat.
B. PERLUNYA BUDAYA dan ETIKA
Hubungan
antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika.
Jika perusahaan harus etis,
maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya.
Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh.
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di
seluruh organisasi, melalui
semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai.
Para eksekutif mencapai
penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1. Corporate credo :
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan
perusahaan.
2. Program etika : suatu
sistem yang terdir i dar i berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan corporate
credo.
3. Kode etik perusahaan
C.ETIKA DAN JASA INFORMASI
Etika
komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial
teknologi kompuetr, serta
formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan
teknologi tsb secara etis.
(James H. Moor)
Manajer yang paling
bertanggungjawab terhadap etika komputer adalah CIO. Etika
komputer terdiri dari dua
aktivitas utama yaitu :
1. CIO harus waspada dan sadar
bagaimana komputer mempengaruhi
masyarakat.
2. CIO harus berbuat sesuatu
dengan menfor mulasikan kebijakan-kebijakan
yang memastikan bahwa
teknologi tersebut secara tepat.
Namun ada satu hal yang sangat
penting bahwa bukan hanya CIO sendiri yang
bertanggungjawab atas etika
komputer. Para manajer puncak lain juga
bertanggungjawab. Keterlibatan
seluruh perusahaan merupakan keharusan mutlak
dalam dunia end user computing
saat ini. Semua manajer di semua area
bertanggungjawab atas
penggunaan komputer yang etis di area mereka. Selain
manajer setiap pegawai
bertanggungjawab atas aktivitas mereka yang berhubungan
dengan komputer.
Alasan pentingnya etika
komputer
Menurut James H. Moor ada tiga
alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada
komputer, yaitu :
* Kelenturan logika :
kemampuan memprogram komputer untukmelakukan apapun yang kita inginkan .
* Faktor transformasi :
komputer dapat mengubah secara drastis cara
kita melakukan sesuatu.
* Faktor tak kasat mata :
semua operasi inter nal komputer tersembunyi
dari penglihatan.
Faktor ini membuka peluang
pada nilai- nilai pemrograman yang
tidak terlihat, perhitungan
rumit yang tidak terlihat dan
penyalahgunaan yang tidak
terlihat.
D. HAK SOSIAL DAN KOMPUTER
Masyarakat memiliki hak- hak
tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer,
yaitu :
I. Hak atas komputer :
1. Hak atas akses komputer
2. hak atas keahlian komputer
3. hak atas spesialis komputer
4. hak atas pengambilan
keputusan komputer
II . Hak atas informasi :
1. Hak atas privasi
2. Hak atas akurasi
3. Hak atas kepemilikan
4. Hak atas akses
Kontrak sosial jasa informasi
Untuk memecahkan per masalahan
etika komputer, jasa informasi harus masuk ke
dalam suatu kontrak sosial
yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk
kebaikan sosial. Jasa
informasi membuat kontrak dengan individu dan kelompok
yang menggunakan atau yang
mempengaruhi oleh output infor masinya. Kontrak ini
tidak tertulis tetapi tersirat
dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi.
Kontrak tersebutb, menyatakan
bahwa :
* Komputer tidak akan
digunakan untuk sengaja mengganggu privasi orang
* Setiap ukuran akan dibuat
untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer
* Hak milik intelektual akan
dilindungi
* Komputer dapat diakses
masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar
dari ketidaktahuan infor masi.
2.2 RENCANA TINDAKAN UNTUK MENCAPAI OPERASI KOMPUTER YANG
ETIS
Donn Parker dari SRI
International menyarankan agar CIO mengikuti rencana
sepuluh langkah dalam
mengelompokkan perilaku dan menekankan standar etika
dalam perusahaan, yaitu :
1. Formulasikan kode perilaku
2. Tetapkan aturan prosedur
yang berkaitan dengan masalah- masalah seperti
penggunaan jasa komputer untuk
pribadi dan hak milik atas program dan
data komputer
3. Jelaskan sanksi yang akan
diambil thd pelanggar, seperti teguran,
penghentian dan tuntutan
4. Kenali per ilaku etis
5. Fokuskan perhatian pada
etika melalui program-program seperti pelatihan
dan bacaan yang diisyaratkan
6. Promosikan UU kejahatan
komputer dengan memberikan infoemasikan
kepada karyawan
7. Simpan suatu catatan formal
yang menetapkan pertanggungjawaban tiap
spesialis informasi untuk
semua tindakannya, dam kurangi godaan untuk
melanggar dengan
program-program seperti audit etika.
8. Dorong penggunaan
program-program rehabilitasi yang memper lakukan
pelanggar etika dengan cara
yang sama seperti perusahaan mempedulikan
pemulihan bagi alkoholik
9. Dorong partisipasi dalam
perkumpulan informasi
10. Berikan contoh.
Menempatkan etika komputer
dalam perspektif
Berbagai masalah sosial yang
gawat ada sekarang ini, karena pemer intah dan
organisasi bisnis gagal untuk
menegakkan standar etika tertinggi dalam penggunaan
komputer. Sepuluh langkah yang
dianjurkan Paker dapat diikuti CIO di perusahaan
manapun untuk mengantisipasi
penerapan etika jasa infor masi.
Organisasi SIM dipercayakan
pada program komputer, pasokan, data, dokumentasi,
dan fasilitas yang terus
meningkat ukuran dan nilainya. Kita harus memelihara
standar kiner ja, keamanan dan
perilaku yang jelas membantu kita dalam memastikan
integritas dan perlindungan
berbagai aktiva ini. Karena itu, hal-hal berikut ini harus
digunakan sebagai panduan
dalam melaksanakan kegiatan kerja. Namun
keberhasilan program ini
tergantung pada kewaspadaan tiap anggota organisasi SIM
pada nilai aktiva yang
dipercayakan kepadanya. Harus disadari bahwa pelanggaran
kepercayaan ini mengakibatkan
tindakan pendisiplinan, termasuk pemberhentian.
Secara khusus para karyawan
harus :
1. Melakukan semua kegiatan
tanpa kecurangan. Hal ini mencakup pencurian
atau penyalahgunaan uang,
peralatan, pasokan, dokumentasi, program
komputer, atau waktu komputer.
2. Menghindari segala tindakan
yang mengkompromikan integritas mereka.
Misalnya pemalsuan catatan dan
dokumen, modifikasi program dan file
produksi tanpa ijin, bersaing
bisnis dengan organisasi, atau terlibat dalam
perilaku yang mungkin
mempengaruhi perusahaan atau reputasinya. Para
karyawan tidak boleh menerima
hadiah dar i pemasok, agen dan pihak-pihak
seperti itu.
3. Menghindari segala tindakan
yang mungkin menciptakan situasi ber bahaya.
Termasuk membawa senjata
tersembunyi di tempat kerja, mencederai orang
lain atau mengabaikan standar
keselamatan dan keamanan.
4. Tidak menggunakan alkhohol
atau obat terlarang saat bekerja dan tidak
bekerja di bawah pengaruh
alkhohol atau obat ter larang atau kondisi lain
yang tidak bugar untuk
bekerja.
5. Memelihara hubungan yang
sopan dan profesional dengan para pemakai,
rekan kerja dan penyelia.
Tugas pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan
permintaan supervisor dan
manajemen serta harus sesuai dengan standar
keamanan bekerja. Setiap penemuan
pelanggaran perilaku atau keamanan
harus segera dilaporkan.
6. Berpegang pada peraturan
ker ja dan kebijakan pengupahan lain.
7. Melindungi kerahasiaan atau
infor masi yang peka mengenai posisi
persaingan perusahaan, rahasia
dagang atau aktiva.
8. Melakukan praktek bisnis
yang sehat dalam mengelola sumber daya
perusahaan seperti sumber daya
manusia, penggunaan komputer, atau jasaluar.
Menerapkan teori pengambilan
keputusan pemasaran yang etis pada sisteminformasi.
Softlifting : istilah untuk
penggandaan ilegal perangkat lunak komputer.
Tidak ada teori dari sistem
infor masi untuk mengatur perilaku tidak etis tersebut.
Namun ada satu teori dar i
pemasaran dapat diterapkan yaitu teori yang
dikembangkan oleh S.D. hunt
dan S.J. Vitell.
Teori ini mencakup dua
komponen kunci dari pengambilan keputusan yang etis,
yaitu :
1. Komponen deontologis
Teori deontologis
mengasumsikan bahwa ada satu set peraturan atau
panduan untuk mengarahkan
perilaku etis. Aturan-aturan ini dapat
didasarkan pada keyakinan
agama, intuisi atau faktor lain.
2. Komponen teleologis
Teori telelogis mengukur
derajat kebenaran atau kesalahan berdasarkan
konsekuensinya. Konsekuensi
tersebut dapat dilihat dari sudut pandang apa yang
terbaik bagi individu yang
melakukan tindakan atau apa yang terbaik bagi
masyarakat secara keseluruhan.
2.3 Etika
dan Profesionalisme
Masyarakat harus dilindungi
dari kerugian yang ditimbulkan
karena ketidak mampuan teknis
dan perilaku yang tidak etis, dari
mereka yang menganggap dirinya
sebagai tenaga profesional dalam
bidang tersebut
Beberapa
masyarakat yang memerlukan perlindungan :
1.Masyarakat umum
2.Pembeli produk dan jasa
komputer
3.Penyedia tenaga ahli
komputer
4.Tenaga ahli komputer
Profesi ?
Merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan
keterampilan dan keahlian tinggi, untuk
memenuhi kebutuhan yang rumit
dari manusia, dimana pemakaian
dengan cara yang benar
keterampilan dan keahlian yang tinggi
hanya dapat dicapai dengan
penguasaan pengetahuan, serta adanya
disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok
anggota yang menyandang
profesi tersebut.
Profesionalisme
?
Merupakan pelaksanaan tugas
dan kewajiban untuk memenuhi
kebutuhan yang rumit dari
klien, yang mencakup pengambilan
keputusan dengan kemungkinan
akibat yang luas bagi masyarakat
Usaha-usaha
untuk meningkatkan kemampuan profesional di
bidang
teknologi komputer dan informasi
1. Sertifikasi
2. Akreditasi
3. Forum Komunikasi
Etika
profesi : penggunaan bakuan dari evaluasi moral terhadap
masalah penting dalam
kehidupan profesional.
Issue pokok
yang menjadi sumber dilemma etika hubungan
klien-profesional
1. Prinsip dasar
2. Egoisme
3. Kerahasiaan
a. Pragmatisme
b. Hak Azazi
4. Otonomi Klien
Dua kelompok
kode etik dan perilaku
1. Organisasi atau lembaga di
mana ia bekerja
2. Asosiasi Profesi
Tujuan
penyusunan kode etik dan perilaku professional
1. Memberi pedoman bagi
anggota asosiasi dalam aspek-aspek
etika dan moral, terutama yang
berada di luar jangkauan hukum,
undang-undang dan
peraturan-peraturan yang berlaku
2. Memberi perlindungan bagi
kelompok masyarakat terhadap
berbagai macam perilaku yang
merugikan, sebagai akibat adanya
kegiatan di bidang profesi
yang bersangkutan
Beberapa
usaha untuk meningkatkan kode etik
1. Menyebarkan dokumen kode
etik kepada orang yang
menyandang profesi yang
bersangkutan
2. Melakukan promosi etika
profesional
3. Memberikan sanksi
disipliner yang melanggar kode etik
Brainware
Brainware :Semua personil atau tenaga kerja di bidang komputer,
yakni yang terlibat dalam
kegiatan pembentukan sistem
komputerisasi maupun yang
menangani dan mengawasi langsubg
pengolahan data berbantuan
komputer.
Braiware komputer juga
merupakan pelaksana dari apa yang disebut
sebagaiLife Cycle of a
Business Information System :
1. Investigation and analysis
• Mengumpulkan data
• Deskripsi dari elemen basis
sistem informasi
• Analisis biaya sistem
informasi saat ini
• Definisi masalah
• Penetapan mungkin tidaknya
solusi
2. Design and Development
• Desain dari elemen basis
sistem informasi
• Penetapan kontrol sistem
informasi
• Penetapan standar performa
• Prakiraan biaya sistem
informasi
3. Implementation
• Seleksi software dan
hardware komputer
• Desain ulang pekerjaan
• Distribusi dokumentasi
• Pelatihan personal
4. Operation and maintanance
• Mengawasi dan mengevaluasi
• Memodifikasi bila diperlukan
Sebagian
Profesi Brainware Di Bidang Komputer
• System Analysts And Designer
• Computer Programmer
• Computer Operator
• Data Controller
• Data Entry Operator
• Librarian
• Scheduler
• Network Manager
System
Analyst And Designer
Bertanggung jawab sepenuhnya
dalam persiapan dan pelaksanaan
sistem komputerisasi yang
diminta oleh user.
a. Membantu user dengan
mempelajari informasi apa yang
dibutuhkan dari hasil
pengolahan data dengan melakukan :
• Studi sistem
• Analisa sistem
b. Menyusun spesifikasi
program-program yang akan dijadikan
sebgai pedoman oleh programmer
untuk membuat program
c. Membuat dokumentasi sistem
d. Melakukan pemeliharaan
sistem dan modifikasi sistem bila
diperlukan.
Computer
Programmer
Bertugas membuat dan
mempersiapkan program berdasarkan
spesifikasi program
Computer
Operator
Bertanggung jawab atas semua
peralatan yang ada dalam sistem
komputerisasi, memeriksa dan
mencoba komputer dan peralatan lain
apakah dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya dan menonfungsikan
peralatan bila tidak
dipergunakan, membuat catatan
tentang pelaksanaan jadwal
kegiatan penggunaan komputer,
membuat backup dari sejumlah
file yang ada dan pengawasan dari
file backup tersebut serta
bertanggung jawab atas kebersihan dan
kerapihan ruang komputer.
Data
Controler
Bertugas menerima data dari
sumber data dan melakukan
administrasi data ini,
mengawasi keaslian data dan mencegah
adanya kemungkinan kesalahan
dari sumber data sebelum data ini
diakses di komputer oleh data
entry operator.
Data Entry
Operator
Bertugas melaksanakan input
data dari sumber data untuk diakses
kedalam media komputer.Ia
tidak boleh merangkap profesi sebagai
data controller.
Librarian
Bertugas mendokumentasikan :
• Program-program yang
digunakan dan backup-nya
• Semua data file yang ada dan
membuat backupnya
• Semua arsip dari sumber data
yang perlu disimpan, semua output
dari hasil pengolahan data.
Scheduler
Bertugas menyusun jadwal yang
akan dipakai sebagai pedoman
operasional bagi semua bagian
pada pengoperasian komputer,
selain itu ia juga membuat
kalender proses bulanan, jadwal harian
dan jadwal perekaman data
Network
Manager
Menagani dan mengawasi jaringan
komputer dalam suatu organisasi
Dampak
Penggunaan Komputer
Dampak Bagi
Individu
Dampak
positif :
1. Adanya lowongan pekerjaan
baru di bidang komputer
2. Memberikan kepuasan yang
makin besar dan dalam pengolahan
data yang kompleks diharapkan
akan lebih mudah diolah dengan
komputer
3. Penggunaan dibidang bisnis
akan menghindarai pemborosan dan
dapat meningkatkan efisiensi
sehingga dapat menekan biayayang
akhirnya dinikmati oleh
konsumen.
4. Digunakan dalam public
service , sehingga mempercepat jasa
pelayananan
5. Digunakan dirumah tangga,
dalam pembuatan surat, membantu
penyelesaian pekerjaan rumah
anak sekolah dan berbagai
perhitungan yang kompleks,
internet , games dan multimedia.
Dampak
Negatif :
1. Timbul ancaman penganguran
akibat efisiensi dalam
penanganan pekerjaan, sehingga
ada pekerjaan tertentu yang
mengalami pengurangan jumlah
tenaga kerja
2. Penggunaan input data dan
pengolahan yang tidak benar atau
dilaksanakan oleh orang yang
tidak kompeten atau menggunakan
program yang salah yang akan
menghasilkan output yang salah
sehingga ada pihak yang
dirugikan
3. Menimbulkan the system
security issue, karena kurangnya
pengawasan penggunaan data di
file yang ada, akan
menyebabkan penyalahgunaan
data oleh orang lain.
4. Menimbulakan privacy issue,
kurang terjaminnya data pribadi yang
terekeam sehingga dapat
disalah gunakan oleh pihak lain
Dampak Bagi
Organisasi
Dampak
Positif :
1. Perencanaan dan pengambilan
keputusan dapat dilakukan
dengan cepat, cermat dan tepat
2. Mempermudahkan pengawasan
dan pengendalian dari kegiatan
yang dilaksanakan dalam
organisasi
3. Dengan menggunakan komputer
akan meningkatkan efisiensi
dalam penanganan masalah,
sehingga akan meningkatkan
produktifitas kerja dan
dayasaing terhadap kompetitor perusahaan
4. Dalam menangani masalah
yang kompleks, dapat ditangani
secara bersama dalam suatu
team work atau grup kerja online
Dampak
Negatif :
1. Akan timbul masalah dalam
pembentukan sistem informasi baru
akibat perubahan cara
pengolahan dengan menggunakan
komputer
2. Tantangan dalam pengamanan
data di file (data security), untuk
mengantisipasi kebocoran
informasi dalam suatu organisasi
3. Perubahan struktur
organisasi dan perubahan sistem pekerjaan ke
cara yang baru
4. Kekurangan tenaga kerja
yang dapat segera menangani masalah
kompleks.
2. 4. GAMBARAN UMUM
TENTANG CYBERCRIME
Permasalahan
keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era
global ini menempati kedudukan yang sangat penting, apalagi jika dikaitkan
dengan persoalan informasi sebagai kumoditi. Informasi sebagai komoditi
memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan
pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri
harus selalu dimutakhirkan sehingga informasi yang diberikan tidak ketinggalan
zaman. Disamping itu, menjaga keamanan sistem informasi yang dijual itu sama
pentingnya dengan menjaga kemutakhiran informasi. Keamanan sistem informasi
berbasis internet juga selalu harus dimutakhirkan untuk mencegah serangan atau
perusakan yang dilakukan oleh hacker.
Untuk
memahami realitas sosial ataupun realitas virtual dari aktifitas hacker,
craker dan penghuni cyberspace yang lain, bentuk pemahaman
terhadap aspek hukum saja tidaklah cukup untuk menjelaskan secara mendasar
realitas yang melingkupi cybercrime.
Teknologi
selain membawa keuntungan berupa semakin dipermudahnya hidup manusia, juga
membawa kerugian-kerugian berupa semakin dipermudahnya penjahat melakukan
kejahatannya.Teknologi juga memberikan pengaruh yang signifikan dalam pemahaman
mengenai kejahatan terutama terhadap aliran-aliran dalam kriminologi yang
menitik beratkan pada faktor manusia, baik secara lahir maupun psikologis.
Perkembangan
teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan,
sedangkan kejahatan itu sendiri telah ada dan muncul sejak permulaan zaman
sampai sekarang dan masa yang akan datang. Bentuk – bentuk kejahatan yang
adapun semakin hari semakin bervariasi. Suatu hal yang patut diperhatikan
adalah bahwa kejahatan sebagai gejala sosial sampai sekarang belum
diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya, padahal jika
dibandingkan dengan berbagai budaya yang ada, usia kejahatan tentulah lebih
tua.
Kejahatan telah diterima
sebagai suatu fakta, baik pada maysarakat yang paling sederhana (primitif)
maupun pada masyarakat yang moderen, yang merugikan masyarakat.Kerugian yang
ditimbulkan itu dapat berupa kerugian dalam arti materiil maupun moral.Kerugian
materiil berupa timbulnya korban kejahatan dan rusak atau musnahnya harta benda
serta meningkatnya biaya yang harus di keluarkan bagi penaggulangannya.Kerugian
moral berupa berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap
pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
2. Mengapa Jaringan Internet
Dapat Menjadi Tempat Kejahatan ?
Internet pada dasarnya
digunakan untuk meningkatkan dan mempercepat proses serta memperlebar jaringan
bisnis, sebagai wahana ilmiah untuk mencari refrensi keberbagai perpustakaan di
seluruh dunia. Namun orang Indonesia secara moral belum siap menghadapi
teknologi baru ini. Mereka banyak menggunakannya hanya untuk chatting
atau untuk berkomunikasi tanpa arah, saling membalas mengirim virus, berjam-jam
eksplorasi di situs (Website) porno, sebagai sarana berjudi
sehingga terjadi pemborosan pulsa telepon, dana dan kerusakan moral.
Sebelum melaksanakan hubungan
atau koneksi kejalur internet komputer hanyalah sebagai sarana pengolah data
biasa tetapi apabila sudah koneksi ke internet maka akan timbullah suatu dunia
yang bebas yaitu dunia maya.
Biasanya sebelum seseorang
dapat melakukan hacking maka para hacker terlebih dahulu masuk ke
suatu situs atau website dengan menipu kode akses yang didapat
dengan curang, kemudian ia melakukan hacking dengan melihat isi situs
tersebut.
Apabila terjadi penemuan
tempat atau situs yang menjual produk-produk elektromagnetik (misalnya
pembelian lagu-lagu baru atau film-film terbaru versi dari internet) maka
setiap kode akses transaksi adalah tidak benar, jadi disini seolah-olah ada hak
seseorang untuk memakai credit card yang bukan miliknya yang nomor atau
pasword sudah didapat dari hacking pada sebuah situs melalui jaringan
internet atau mendapatkannya tidak benar.
Contoh kasus :
Apa yang
terjadi di Yogyakarta ini akan menjadi pelajaran bagi kita, seorang anak muda
berusia 23 tahun (Petrus Pangkur) alias Boni dijatuhi hukuman penjara selama 15
bulan potong masa tahanan, ia berhasil membobol kartu kredit warga Amerika
Serikat (AS) melalui jalur internet dan berhasil membeli barang-barang seperti
helm, sarung tangan dan total pembeliannya Rp. 4.000.000, - (empat juta
rupiah).
2.5 HAK
CIPTA DAN HAK PATEN
Beberapa
hari yang lalu ada diskusi mengenai ‘perlukah artis memiliki Hak Cipta?’ di mailing
listPria Sehat Tanpa Celana.Saya termasuk yang tidak banyak memahami hukum Hak Cipta di Indonesia
(malu saya sebagai orang Indonesia). Artis adalah pelaku seni (art), bisa
sebagai pencipta (author) ataupun pemeran (performer), jangan diasosiasikan
artis adalah hanya pemain sinetron atau selebriti ya!
Hukum Hak
Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi
yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel
atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta
dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan,
video koreografi dll,
Definisi
lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam
Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Regulasi di Amerika Hak
Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Saya tidak tahu hukum di
Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan
dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™
(trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ®
(registered). IANAL, so CMIIW dude!
Hukum Hak
Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau
membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat
(author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.
Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak
Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang
pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan
didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open
Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan
redistribusimengacupadaaturanOpenSource.
Apa yang tidak dilindungi oleh hukum Hak Cipta?
Apa yang tidak dilindungi oleh hukum Hak Cipta?
Hak Cipta
tidak melindungi peniruan, ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan
karya.Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source,
namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang
dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya,
sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang
berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru
bukanlah karya turunan.
Dalam
perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi)
tetap dilindungi.Misal Priyadi yang membuat kode plugin php exec di WordPress harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan
WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP memiliki lisensi Open Source. Dengan
kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam
meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
Masalah
penjiplakan atau pembajakan memang tak pernah selesai, menjadi sangat rumit
ketika semuanya berkaitan dengan uang atau meja hijau.Contoh kecil adalah
misalnya jika saya menyanyikan lagu yang diciptakan oleh Chrisye di sebuah panggung
dan penonton membayar saya, saya bisa dikatakan menjiplak dan mengambil untung.
Kondisi ini jelas terjadi di mana-mana, banyak grup musik yang meniti karir
dari pub ke pub menarik uang dengan menjiplak karya orang lain. Bahkan jika
penampilan karya dalam bentuk gubahan, tetap dikatakan menjiplak karena itu
bersifat karya turunan.
Saya sendiri
pun termasuk dalam rantai pembajakan, misalnya men-download musik-musik
dalam format mp3 atau mengubah format CD Audio ke dalam mp3 dan memberikannya
kepada orang lain. Dalam kasus ini saya tidak menjiplak, tapi lebih kepada
‘konsumen para pembajak’.Tugas pemerintahlah melalui hukum mengurangi rantai
pembajakan ini, dan jelas bisa dikurangi jika yang dibasmi adalah mata rantai
yang lebih tinggi (pengedar, terutama dalam volume yang besar), bukan pengguna
akhir.
Mungkin
picik saya berkata seperti itu, tapi itu saya alami dalam hal lain, misalnya
membeli buku, saya tidak membajak karena nyaris tidak ada rantai pembajakan
buku yang saya konsumsi. Sewaktu kuliah dulu pengajar mewajibkan membaca text-book
berbahasa Inggris dan sangat mahal, sedangkan di perpustakaan kampus hanya ada
dalam itungan jumlah jari dalam satu tangan, tentunya sangat repot saya baca
karena laku keras dipinjam oleh mahasiswa, akhirnya buku tersebut difotokopi
ramai-ramai. Buku lain yang mudah didapat tanpa membajak tentunya saya beli.
Saya salah tapi tak bisa menyalahkan diri sendiri.
1.Dalam perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya
turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal Priyadi yang membuat kode plugin php
exec di WordPress harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada
WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi Open
Source. Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam
meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual
Kita semua
tahu bahwa penghormatan terhadap HAKI (*intellectual property*) adalah sebuah
hal yang jarang ditemukan di Indonesia.Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis
utama dari HAKI adalah:
*Hakcipta_(copyright)
*Paten_(patent)
* Merk dagang
*Paten_(patent)
* Merk dagang
BAB III
PENUTUP
Etika
komputer mengharuskan CIO untuk waspada pada etika penggunaan komputer
dan menempatkan kebijakan yang
memastikan kepatuhan pada budaya etika.
Manajer-manajer lain dan semua
pegawai yang menggunakan komputer atau yang
terpengaruh oleh komputer
turut bergabung dengan CIO dalam tanggung jawab ini.
Masyarakat mementingkan etika
komputer karena tiga alasan dasar, yaitu :
Logika kelenturan komputer
Komputer mengubah cara hidup
dan kerja kita
Proses komputer tersembunyi
dari penglihatan karena nilai-nilai pemograman
yang tidak terlihat.
Masyarakat memiliki hak
tertentu berkaitan dengan komputer, yaitu :
a. Hak atas
komputer :
Hak atas akses komputer
Hak atas keahlian komputer
Hak atas spesialis komputer
Hak atas pengambilan
keputusan computer
b. Hak atas
informasi :
Hak atas privasi
Hak atas akurasi
Hak atas kepemilikan
Hak atas akses
DAFTAR PUSTAKA
Donn B. Parker, “Ethics for Information
Systems Personnel” Journal of.
Kukuhsekarangpunya.Blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)